MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
DAN
INFORMASI KOMUNIKASI CYBER CRIME & CYBER LAW DENGAN TEMA PORNOGRAFI DAN
PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL TWITTER
Disusun Oleh :
·
Ayu
Rahmawati (11162010)
·
Floriana
Febriyanti (11162103)
·
Septi
Widiastuti (11162019)
·
Sindi
Alvionita (11162102)
· Yulia
Prawitasari (11161917)
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika PSDKU Pontianak
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kepada Allah Subhanahuwata’ala karenaNya lah makalah ini dapat
terselesaikan dan dapat dibaca oleh semua pihak.
Makalah ini adalah hasil kerja kelompok V (lima)
dalam membahas Cyber Crime dan Cyber
Law yang kemudian
makalah ini akan dipresentasikan dikelas untuk dibahas bersama-sama. Diharapkan
makalah ini dapat membantu dalam memahami secara tuntas tentang Cyber Crime dan Cyber Law.
Penyusun menyadari bahwa masih dapat kekurangan pada
makalah ini, untuk itu penyusun dengan senang hati menerima kritik dan saran
untuk penyempurnaan makalah ini. Sekaligus penyempurna pengetahuan kita dalam
mempelajarinya.
Akhirnya penyusun mengucapkan banyak terimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun makalah ini.
Pontianak, 30 Maret 2019
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.........................................................................................1
1.2 Identifikasi Masalah.................................................................................1
1.3 Tujuan......................................................................................................1
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Undang-undang
ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).....................2
2.2
Pengertian Cybercrime..............................................................................2
2.2.1
Motif
Kegiatan Cybercrime......................................................................3
2.2.2
Faktor
Penyebab.......................................................................................4
2.2.3
Karakteristik
Cybercrime.........................................................................4
2.2.4
Jenis-jenis
Cybercrim...............................................................................6
2.3 Pengertian Cyberlaw...............................................................................7
2.3.1
Ruang
Lingkup Cyberlaw........................................................................7
2.3.2
Topik-topik
Cyberlaw...............................................................................8
2.3.3
Asas-asas
Cyberlaw..................................................................................8
2.3.4
Contoh Kasus
Cyberlaw...........................................................................9
BAB III PEMBAHASAN
3.1
Waktu
Kejadian...........................................................................................11
3.2
Tokoh atau
Pelaku.......................................................................................11
3.3
Teknik
Pelanggaran yang dilakukan...........................................................12
3.4
Pelanggaran
hukum yang dikenai...............................................................12
3.5
Alasan
melakukan Pelanggaran..................................................................13
3.6
Kasus Akhir.................................................................................................13
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan.................................................................................................15
4.2 Saran...........................................................................................................15
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik
perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia
menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan okum, ekonomi, dan
budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat
ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi
sarana efektif perbuatan melawan okum.
1.2.
Identifikasi
Masalah
Identifikasi masalah yang dapat
diambil dari makalah “CYBER CRIME dan CYBER LAW” adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian Cyber Crime
2.
Faktor Penyebab terjadinya Cyber Crime
3.
Karakteristik Cyber Crime
4.
Pengertian Cyber Law
5.
Perbandingan UU ITE Indonesia dengan Negara lain
6.
Studi Kasus
1.3.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk dapat di presentasikan
sehingga mendapatkan nilai UAS, dikarenakan mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
2.
Memberikan informasi tentang cyber crime dan
cyber law, Khususnya untuk kami sendiri dan untuk masyarakat yang membacanya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik)
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
UU
ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pasa
UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU
ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
2.2 Pengertian
Cybercrime
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi
komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita
ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari
konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang
tanpa batas (borderless way of thinking).
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data
yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime
sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for
its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya
diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used
throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks,
including crimes that do not rely heavily on computer“.
2.2.1 Motif Kegiatan Cyber crime
a) Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
b) Cybercrime yang menyerang hak milik (Against Property) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c) Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
negara.
2.2.2 Faktor Penyebab
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang
terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting,
yaitu :
1.
Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara
yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.
Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian
dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan
jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai
komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat
keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam
skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.2.3
Karakteristik
Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya 2 jenis
kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang
dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain.
Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan
memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang
terdidik, dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki
penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di
masyarakat.
Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas
dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan
kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima halberikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat
global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas
negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap
pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa
identitas(anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang
tak tersentuh hukum.
2. Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah
terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan
kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3. Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan
dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip
tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya
masih anak-anak.
4. Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus
operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut
sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang
komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa,
uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
2.2.4 Jenis –
Jenis Cyber Crime
Berdasarkan Jenis Kejahatan
1. Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang
lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.
Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini
adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya.
2. Hacking adalah menerobos program komputer milik orang/pihak
lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya.
3. Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah
“hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang
hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus
pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4.
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
5. Phising adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada
suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital.
6. Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail)
yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk
e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
7. Malware adalah
program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software, pada umumnya malware
diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu : virus, worm, trojan horse, adware,
browser hijacker, dll.
2.3
Pengertian
Cyber Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di
banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan
jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyber law tidak sama
lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang
nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
2.3.1
Ruang
Lingkup Cyber Law
Ada beberapa
lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia saat ini yakni:
a)
Kriminalisasi cybercrime atau kejahatan didunia
maya dampak negative dari kejahatan didunia maya ini telah banyak terjadi
Indonesi namun perangkat aturan yang ada pada saat ini belum cukup kuat menjerat
pelaku dengan sanksi tegas. Kejahatan ini semakin berkembang seiring
perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat tidak ada kejahatan tanpa masyarakat.
b)
Aspek pembuktian saat ini sistem pembuktian
hukum di Indonesia (khususnya dalam pasal 184 KUHP) belum mengenal istilah
bukti elektronik/digital sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih
banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini.
Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim bahkan dituntun untuk melakukan
rechstivinding (penemuan hukum). Tapi untuk pidana tidak demikian, asas
legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak
ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege
poenali). Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan
akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.
c)
Aspek Hak
Atas Kekayaan Intelektual termasuk didalamnya Hak cipta dan Hak milik
industrial yang cukup paten, merk, desain industry, rahasia dagang, sirkuit
terpadu dan lain-lain.
d)
Standarisasi
di Bidang Telematika Penetapan standarisasi bidang telematika akan membantu
masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan
teknoligi informasi.
e)
Aturan-aturan
di Bidang E-Bussiness termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku
bisnis.
f)
Aturan-aturan di Bidang E-Govenment apabila E-Govenment di Indonesia telah
terintegrasi dengan baik
maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
g)
Aturan
tentang Jaminan Keamanan dan Kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi
informasi.
h) Yuridikasi
Hukum Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan karena pemeraan
yang mengatur Cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah
dan antar negara sehingga penetapan yuridikasi yang jelas mutlak diperlukan.
2.3.2
Topik-topik
Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic
dari cyber law disetiap negara yaitu :
· Information Security, menyangkut
masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang
mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
· On-Line Transaction, meliputi
penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. Right
in Electronic Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia
content.
· Regulation
Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
dialirkan melalui internet.
· Regulation
online contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet
termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisiksi hukum.
2.3.3 Asas-asas
Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
·
Subjective territoriality, yang
menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan
dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
·
Objective territoriality, yang
menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan
itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang
bersangkutan.
·
Nationality, yang
menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
·
Passive nationalit, yang
menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
·
Protective principle, yang
menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi
kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, yang
umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
· Unibersality, Assas ini selayaknya memperoleh
perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini
disebut juga sebagai “universal unterest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Misalnya
penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa
mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet
piracy, seperti komputer, cracking, carding, hacking and virsuses, namun perlu
dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan
sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
2.3.4 Contoh Kasus
Cyber Law
· Penyebaran Foto Pornografi dan
Pencemaran nama baik di Media Sosial Twitter
Jakarta - Yulianus
Paonganan Alias Ongen tersangkut kasus pelanggaran UU Pornografi dan UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan foto yang berunsur
pornografi dan pelanggaran tersebut. Tim subdit Cyber Crime mabes polri sudah
melakukan pemantauan pada ongen sejak lama. Bahkan pada tanggal 12-14 Desember 2015, Polri mencatat ada 200 kicauan ongen yang dinilai menyebarkan pornografi
di akun twitter ongen (@ypaonganan).
Kapolri menyebutkan bisa menjerat Ongen dengan UU Pornografi dan UU ITE. Kini Polisi masih melengkapi berkas-berkas untuk segera membawa yang bersangkutan ke meja hijau.
Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana. UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.
Kapolri menyebutkan bisa menjerat Ongen dengan UU Pornografi dan UU ITE. Kini Polisi masih melengkapi berkas-berkas untuk segera membawa yang bersangkutan ke meja hijau.
Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana. UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Waktu Kejadian
Yulianus
Paonganan Alias Ongen tersangkut kasus pelanggaran UU Pornografi dan UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan foto yang berunsur
pornografi dan pelanggaran tersebut. Tim subdit Cyber Crime mabes polri sudah
melakukan pemantauan pada ongen sejak lama. Bahkan pada tanggal 12-14 Desember 2015, Polri mencatat ada 200 kicauan ongen yang dinilai menyebarkan pornografi
di akun twitter ongen (@ypaonganan).
Kuasa hokum ongen “Yusril Ihza
Mahendra” menerangkan bahwa tempat terjadinya tindak pidana tidak jelas atau
Locus Delicti. Ongen juga menyebarkan foto presiden Jokowi sedang duduk
bersebelahan dengan artis Nikita Mirzani, dan keterangan foto tersebut disertai
juga dengan hastag #papadoyanlonte, berdasarkan keterangan terdakwa (Ongen),
beliau mengunggah foto presiden Jokowi dengan Nikita saat perjalanan menuju
Bandung.(merdeka.com).
3.2
Tokoh atau Pelaku
Yulianus Paonganan alias Ongen ditahan polisi
karena kasus kicauan 'Papa Doyan Lonte'. Siapa Ongen ini?
Dari berbagai sumber, Ongen lahir di Batusitanduk, Luwu, Sulsel pada 10
Juli 1970. Di Facebooknya, dia mencantumkan lulusan S3 ekologi batu karang IPB
pada 2008. Dia juga mencantumkan dirinya sebagai Dosen Sekolah Pascasarjana
Ilmu Kelautan IPB-Bogor, CEO di Maritime Media Goup dan Direktur Eksekutif
Indonesia Maritime Institute.
Ongen merupakan pencipta drone. Bahkan dia mendapat banyak orderan drone
dari negeri tetangga. "Drone OS-Wifanusa sy ciptakan utk survey dan
mapping garis pantai, pulau kecil krn dilengkapi camera canggih medium format
80MP dan kamera multispektral yg high defenition, juga dilengkapi kamera
daynight dgn sensor thermal, geolock dll...," tulis Yulianus. Ongen sangat
aktif menulis status di Facebook dan Twitter. Dia juga memiliki akun Instagram
namun dikunci.
3.3 Teknik Pelanggaran yang dilakukan
Kasus penangkapan terhadap Yulianus Paonganan, Seorang pengajara
kemaritiman yang juga netizen dengan nama twitter @ypaonganan alias Ongen
menimbulkan perdebatan. Penangkapan pria yang dituduh melakukan penghinaan
terhadap Presiden Jokowi dinilai berlebihan.
Ongen dilaporkan oleh seseorang dengan tuduhan menghina Jokowi karena
menggungah foto jokowi dengan artis Nikita Mirzani dengan Hastag
#Papadoyanlonte.
Ongen @ypaonganan ditangkap
dan ditahan pada Kamis (17/12/2015) karena cuitannya di jejaring media sosial
Twitter. Ongen ditangkap di rumahnya di Jl Rambutan, Jakarta Selatan,
oleh Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Yang jadi masalah, jika memang betul pelaporan itu terkait penghinaan
sesuai pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No 44 tentang
Pornografi, maka sesuai prosedur Ongen seharusnya dipanggil dulu sebagai saksi.
Pasal tersebut mengatur, perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang
yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang
cukup. Dan dalan penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan ‘ bukti permulaan yang cukup’ ialah bukti permulaan untuk menduga adanya
tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Ongen ditangkap terkait perintah Kapolri soal edaran hate speech. Kicauan
ongen disebut Mabes Polri terindikasi pidana. Di beberapa postingannya, Ongen
memang memasang foto jokowi tengah duduk disamping artis Nikita Mirzani.
Menurut Polri, bukan foto itu yang jadi persoalan. Tetapi tulisan yang
menyertai foto itu yang dinilai melanggar UU ITE dan Pornografi. “Jadi yang
dipermasalahkan adalah tulisan dibalik foto tersebut. Penyidik melihat tulisan
itu,sehingga dikenakan Ayat (1) huruf a dan e juncto,UU Pornografi dan juga termasuk UU ITE.
3.4 Pelanggaran Hukum yang dikenai
Kapolri menyebutkan bisa menjerat Ongen dengan UU Pornografi dan UU ITE. Kini Polisi masih
melengkapi berkas-berkas untuk segera membawa yang bersangkutan ke meja
hijau.“Kita lakukan kajian terhadap yang diposting itu memang dari hasil kajian
kami ada memenuhi beberapa unsure pidana. Yang pertama Pornografi,kemudian yang
kedua pelanggaran UU ITE pasal 5 sehingga kita berkesimpulan ini sudah penuhi
unsur pidana. Oleh karena itu kita lakukan penindakan untuk kita bawa ke
pengadilan,”kata Kapolri.
Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen
di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana. UU Pornografi diatur dalam
pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai
Rp 6 miliar.
Kobes Agung
menjelaskan,pihaknya memutuskan untuk menahan Ongen dengan beberapa
pertimbangan. Salah satunya khawatir Ongen akan menghilangkan barang bukti.
3.5 Alasan Melakukan Pelanggaran
Yulianus Paonganan alias Ongen melakukan pelanggaran dengan cara
mencuitkan beberapa foto dan kata-kata yang tak pantas dengan hastag (#) yang
berarah ke pornografi tersebut suatu kritikan atau celaan dan ketidaksukaan nya
terhadap pemerintahan di era sekarang.
Tetapi, dengan adanya proses hukum yang sedang
berjalan ini Yulianus Paonganan telah menyatakan penyesalan nya karena telah
mencuitkan kata-kata yg tidak pantas lebih dari 200 twit tersebut.
3.6 Kasus Akhir
Perkara aktivis Yulianus Paonganan alias Ongen memasuki babak baru di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Didakwa 2 pasal pada UU ITE dan
UU Pornografi, pemilik akun @ypaonganan itu terancam penjara maksimal 12 tahun
karena kicauannya tahun lalu.
Pembacaan surat dakwaan Yulianus dilakukan siang tadi
diruang H.R Purwoto S. Ganda Subrata, PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Selasa
(19/04/2016). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nursam dilakukan
secara tertutup dan berlangsung singkat.
“Tersangka
telah menyatakan penyesalannya,” Jelas Wadir Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung
Setya, Agung memberi imbauan. Dari kasus Ongen, Para pengguna media sosial agar
bijak ketika menggunakan akun Media Sosialnya, Dan dihimbau kepada kita semua
agar menggunakan media sosial secara sehat,” Jelas dia.
Menurut Wakil Direktur tindak pidana Ekonomi Khusus,
Kombes Agung Setya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan, maka
tersangka akan ditahan selama 30 hari ke depan.
Selain itu, Agung mengutarakan penyidik juga tidak
mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak ongen.
Dikhawatirkan melarikan diri, dan dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana,
dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti,” Ujarnya. Selasa, Tepatnya pada tanggal 10 Mei 2016 Yulianus Paonganan alias
Ongen menjalani sidang lanjutan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan
Yulianus Paonganan alias Ongen. Walau telah dinyatakan bebas dari status
terdakwa, hingga saat ini pemilik akun twitter @Ypaonganan tersebut masih
berstatus sebagai tersangka.
"Status sebagai
tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kasipidum Kejari Jakarta
Selatan Chandra Saptaji.
Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim PN Jaksel siang tadi, hakim
menilai Sdakwaan yang diajukan jaksa cacat hukum, karena tidak mencantumkan tanggal
penerbitan. Selain itu masa perpanjangan penahanan Ongen dinilai menyalahi
aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Yulius
Paonganan alias Ongen yang memiliki akun twitter @Ypaonganan. Dalam sidang
putusan sela yang digelar siang ini, hakim menilai surat dakwaan dan penahanan
Ongan tidak sah.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim
Nursam menganggap dakwaan jaksa tidak tepat sehingga sidang tidak bisa masuk ke
pokok perkara.
“ Artinya dia dibebaskan dari segala
dakwaan yang ada,” Ucapnya, dan Hakim kemudian memerintahkan agar hari ini
Ongen dikeluarkan dari tahanan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling
berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini
sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun
karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan,
satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau
lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih
untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi
ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi
sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap
sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang
lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di
hadapan kita.
4.2 Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita
berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh
suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
·
Saran untuk
pembaca :
Para pengguna Media Sosial disarankan agar lebih bijak
ketika menggunakan akun media sosialnya, dan para pengguna diharapkan
menggunakan media sosial secara sehat.
·
Saran untuk
pelaku :
Lebih berhati-hati dalam menyampaikan ketidaksukaan
nya kepada seseorang lewat media sosial.