Assalamualaikum
wr.wb.
Hallo
semuanya :)
a. Situs jejaring
sosial ( fecebook )
·
Teknologi yang digunakan
Yaitu mobile phone ( Smartphone )
sebagai media penghubung ke internet. Facebook, twitter, line, whatsapp, bbm,
dan instagram sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
·
Model kerja
Masyarakat saat ini, lebih cenderung
berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter, line
dan sebagainya.
Manfaat yang didapatkan dari media
sosial sepeti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat dalam
medapatkan informasi ( uptodate ).
·
Nilai tradisional yang hilang
Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih
sering sibuk dengan smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap
limgkungan sekitar menjadi kuramg karena sudah merasa cukup memdapatkan
infomasi melalui media sosial.
Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan
kita yang hilang.
Dengan adanya situs jejaring sosial juga
sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses hal-hal yang berbau pornografi
karena sudah tidak merasa diawasi lagi
b. Televisi
·
Teknologi yang digunakan
Televisi sebagai media informasi.
·
Model kerja
Televisi sebagai media informasi dari
berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hukum, sosial dll.
Yang menampilkan secara nyata.
·
Nilai tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak
menghilangkan etika tradisional diantaranya ;
Tayangan televisi mempengaruhi pola
pikir serta berpengaru pada nilai sopan santun terhadap ornag yang lebih tua
atau sesama, cara berpenampilan, sikap dan prilaku (akhlak seseorang), juga
menimbulkan kemalasan dan lupa waktu.
Demgan tayangan-tayanga yang
dipertontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya
yang ditampikan, yang umumnya banyk menamoilkan budaya ornag-orang barat,
seperti berpacaran, geng berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika,
bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.
c. Proses jual beli
·
Teknologi yang digunakan
Komputer sebagai media yang bisa
mengakses internet dan sebagai media terjalnya transaksi tersebut.
mobile phone (handphone) merupakan media
yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking
·
Model kerja
Seiring dengan menigkatnya teknologi
saat ini, memberi pengaruh yang besar pada proses jual beli seperti :
via online, merupakan sarana jual beli
yang digunakan masyarakat saat ini. Contoh : shopee.id, salestock, tokopedia,
dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses
jual beli dikalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui
transfer dengan menggunakan ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya
dapat juga dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya,
pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan
via online tersebut.
Proses jual beli pilihan kedua, bisa dilakukan
di mall-mall supermarket atau minimarket seperti matahari, carefour, ramyana,
alfamart, indomaret, giant dan sebagainya.
·
Nilai etika yang hilang
Tidak adanya tawar menawar dalam proses
jual beli.
Proses bisnis dulunya dilakukan secara
tatap muka antara konsuman dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar
menawar, misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via
online, proses tawar menawar jarang dilakukan lagi karena ketentuan yang telah
ditetapkan pihak layanan tersebut.
Kehilangan rasa saling mengenal dan
silaturahmi antara konsumen dan produsen.
Dengan adanya mall-mall seperti hypermart atau yang
sejenisnya, kita sudah kehilangan seni / tradisi tawar menawar, karena di
mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa ditawar. Apalagi dengan adanya paypal
kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita
bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual,
demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
Pelanggaran terhadap etika
akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelangaran etika memperoleh sanksi sosial
dan sanksi hukum. Berikan contoh.
Perjudian online, pelaku
menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi
disemarang, desember 2016 silam. Para pelaku melakukan prakteknya dengan
menggunakan sistem member yang demua anggota nya mendaftar ke admin situs itu,
atau menghubungi HP ke 0811xxxxxxxx dan 021-356xxxx mereka melakukan transaksi
online lewat internet dan hp untuk mempertaruhan bola liga inggris, liga italia
dan liga jerman yang ditayangkan ditelevisi untuk setiap petaruh yang berhasil
menebak skor dan memasang uang Rp.100.000 bisa mendapatkan uang Rp.100.000.
atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan
uang dengan instan . dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
SEMOGA BERMANFAAT ^^
SEMOGA BERMANFAAT ^^
0 komentar:
Posting Komentar