Assalamualaikum
wr.wb.
Hallo
semuanya :)
Dipostingan
kelima saya kali ini saya akan membagikan contoh tentang kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE beserta contohnya. Berikut adalah penjelasannya :
UNDANG UNDANG ITE DAN CONTOH KASUS
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang
telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai
dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
c. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak
Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk
penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang
dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa
yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk
menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet
dengan penyelenggara dari Indonesia.
dikenakan untuk penyebaran
pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada
kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang
lain.
3) Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang –
Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman,
dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997
tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk
mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi
yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk –
Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM),
yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang
sah.
6) Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam
pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank
yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang
dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai
dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik
sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme.karena saat ini
komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor
intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan
adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan
menggunakan search engineserta melakukan propaganda melalui bulletin
board atau mailing list.
2. Kejahatan-kejahatan didunia maya
A. CARDING
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah
“carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak
kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet
dari Indonesia adalah hasil carding.Akibatnya, banyak situs belanja online yang
memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia.
Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan
nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di
situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di
mIRC.Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel.Misalnya, laptop dijual seharga Rp
1.000.000.Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke
rekeningnya.Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
B. HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos
program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya.“Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang baik
dan ada yang buruk. “Hacker” yang baik memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang
dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker buruk,
menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
C. CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan
jahat.Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat
hacker).Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker”
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker”
lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan
polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah
menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di
dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang
sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu
tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
D. DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo
dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan
membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
E. PHISING
Phising adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi
milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang rekening milik korbannya.
F. SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita
atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering
disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski
demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah
pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening
di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan,
dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan
mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan
belakangan tak ada kabarnya lagi.Seorang rector universitas swasta di Indonesia
pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
G. MALWARE
Malware adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software.Umumnya malware diciptakan untuk membobol
atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari
berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker,
dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang
telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.Meski demikian, bagi
yang tak waspadai selalu ada yang kena.Karena pembuat virus dan malware umumnya
terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai
korban-korbannya.
3. Sanksi/Pidana
Kejahatan-kejahatan didunia maya
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk
kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang
dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa
yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk
menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet
dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada
kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang
lain.
C. Kesimpulan
Secanggih apapun teknologi jika
tidak diiringi oleh etika dalam pemakainnya akan menghasilkan penyalahgunaan
yang dapat merugikan orang lain. Walaupun setinggi apapun kecanggihan peraturan
atau hukum yang mengatur untuk tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, jika
manusia menginginkan tentulah ada saja celah yang dapat digunakannya.Semuanya
kembali pada etika masing-masing individu.Sebagai pengguna teknologi janganlah
terlalu berbaik sangka, berhati-hatilah terhadap kejahatan, jangan berikan
kesempatan pada orang lain untuk berbuat kejahatan, ingatlah “kejahatan tidak
saja karena ada niat pelakunya tetapi karena ada kesempatan.
contoh beberapa kasus yang terjadi :
1.Kasus : Nur Arafah / Farah
Waktu : Juli
2009 – Sekarang
Pekerjaan : Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media : Facebook
Substansi : Cacimaki
Motivasi : Marah lantaran cemburu
Pekerjaan : Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media : Facebook
Substansi : Cacimaki
Motivasi : Marah lantaran cemburu
Konten : “Hai
anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya,
emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa
gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya
gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut
bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor : Felly
Fandini Julistin
Hasil : Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Hasil : Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari
Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat
luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat
dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat
dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius
bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga
dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau
otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah
informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan
suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur
berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2.kasus
video porno Ariel “PeterPan”
kasus video porno Ariel “PeterPan”
dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh
seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan
jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut
diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau
dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar.Dan atau Pasal 282 ayat 1
KUHP.
Pengaturan pornografi melalui
internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi,
tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan
yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU
ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat
(1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE)
3.Kasus perjudian dengan menggunakan
sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul
Satreskrim Polwiltabes Semarang.
Hukum
UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun
2008
Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga.“Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat.Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar.Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga.“Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat.Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar.Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Tersangka
Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir,
Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang,
Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen,
Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang
ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4,
Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.
Kasus
judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan
3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun
2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka
pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal
tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh
Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan
adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
http://jack-gambling.blogspot.com/2012/04/hukum-uu-ite-tentang-judi-via-internet.html
4. "Sedot
Pulsa”
•
Februari
2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak dua anak itu telah melaporkan pencurian
pulsa yang diduga dilakukan provider 9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku,
setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke
handphone-nya.
•
SMS
tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga bulan Oktober belum bisa
di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas
kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan Rp60 ribu setiap bulan dan ditambah
lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan
registrasi terlebih dahulu.
•
Kepala
Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah
menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu
adalah Direktur Utama PT Colibri Networks.
•
Kasus
tersebut diatas merupakan pelanggaran pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi
: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik".
•
Yang
terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
•
Dan
pasal 35: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
•
Dikenakan
sangsi pidana sesuai dengan Pasal 51 yang berbunyi : “Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
http://jdih.ristek.go.id/?q=berita/andi-kasus-sedot-pulsa-lebih-tepat-dibawa-ke-perdata
5. UU
ITE dan Pasal Mengenai Virus UU ITE dan Pasal Mengenai Virus
Virus komputer dibuat oleh manusia
dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer.Bila aparat penegak hukum mampu
untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32
ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk
menjerat si pembuat virus.Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu
mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang
disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
A. Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan
berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari
perkembangbiakannya.
B. Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan
ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
C. Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan
kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem
elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai
pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang
ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap
si pelaku dapat dijerat dengan , Pasal 33 UU ITE.
Ada pelanggaran tentu ada pula
hukuman/sangsi yang diberikan.Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan
dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang
dilakukan.
Pasal 49
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah)”.
http://septiandankawan.blogspot.com/2012/12/uu-ite-dan-pasal-mengenai-hacking-virus.html
SEMOGA BERMANFAAT ^^