KEJAHATAN DENGAN MENGGUNAKAN
SARANA TEKNOLOGI INFORMASI
Perkembangan
akal manusia yang begitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh
teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi, khususnya di zaman
kemajuan seperti sekarang ini tatkala manusia menciptakan sekaligus
membutuhkan teknologi Jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannya yang telah
melampaui batas-batas suatu negara. Dengan melalui jaringan internet maka kita
bisa mengetahui apa yang terjadi saat ini di belahan dunia lain.
Dengan dunia
internet atau disebut juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja membentuk trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari, misalnya berupa pornografi yang marak di media
Internet.
Perkembangan
teknologi Internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime
atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cyber
crime di Indonesia, merupakan fenomena, seperti pencurian kartu kredit, hacking
terhadap berbagai situs, penyadapan transmisi data orang lain,
(misalnya email), dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programer komputer. Berbagai tindakan di atas dapat
dikenakan tindak pidana, baik delik formil maupun materiil. Delik formil
karena menyangkut perbuatan seseorang mengakses data komputer orang lain
tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan itu telah menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain.
Cybercrime kerap disamakan dengan computer
crime. menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh
Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer
crime sebagai: “Any illegal, unehtical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Sementara
menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai
berikut: ”Kejahatan di bidang komputer [yang] secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Kejahatan
ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan kerah biru maupun
kejahatan kerah putih. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. Lawannya adalah
kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan jenis ini
terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Jenis cybercrime,
berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, dapat digolongkan dalam beberapa
macam seperti pada uraian di bawah ini:
- Unauthorized access yakni; kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, misalnya: probing dan port.
- Illegal contents; yakni memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, seperti penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja; pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
- Data forgery; ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber espionage, sabotage, and extortion; cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyber stalking; ini untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding; Ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan cracker; hacker adalah seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet disebut cracker. Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and typosquatting; cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- Hijacking; adalah kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti pada software piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber terorism; Suatu tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer seperti kasus Ramzi Yousef yang dianggap sebagai dalang penyerangan ke gedung WTC, ternyata diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang dienkripsi di laptopnya, atau Osama Bin Laden yang menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya. Kasus lainnya misalnya Doktor Nuker yang telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web yang berisi propaganda anti-Amerika, anti-Israel, dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
dua jenis sebagai berikut :
1} Cyber
crime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing
list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang
berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming
dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2} Cyber
crime sebagai
kejahatan ”abu-abu”
Cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing atau portscanning,misalnya,
untuk pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup,
dan sebagainya.
Berdasarkan
sasaran kejahatannya cyber crime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini:
- Cybercrime yang menyerang individu (against person), jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contohnya: (a) pornografi, dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas; (b) cyberstalking, untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya; [c) cyber-tresspass, dengan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web hacking. breaking ke PC, probing, port scanning dan lain sebagainya.
- Cybercrime menyerang hak milik (againts property), yakni cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
- Cybercrime menyerang pemerintah (againts government); ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Hal-hal yang
disebutkan di atas membutuhkan pengaturan hukum. Banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi. Lalu bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap. Perangkat hukum di bidang TI masih lemah.
Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana
Pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan
di tempat umum. Di Indonesia ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk
menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya,
Kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan Pasal 363 soal
pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit
orang lain.
Penanggulangan
Cyber crime
Cyber crime melakukan penyerangan terhadap content,
computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyber space. Fenomena cyber crime memang harus
diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cyber crime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan
tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya:
1)
Pengamanan terhadap sistem
Sistem
keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data melaui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.
2)
Penanggulangan Global
Untuk
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan, maka pengamanan sistem secara global dan terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah
keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, untuk menutup unauthorized actions. (***)
CONTOH
KASUS KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG SEDANG VIRAL SAAT INI
Jual beli online : modus ini biasanya ketika
seseorang menjual barang dengan harga murah via online baik itu dari situs jual
beli online atau jualan via aplikasi wa, facebook, instagram, dll. Ketika kita
sudah transfer uang barang yang kita pesan tidak akan pernah dikirim. Menurut kami
ini motif kriminalisasi, hanya untuk keuntungan pribadi bagi pelakunya.
UPAYA-UPAYA
YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENAGGULANGI KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber crime merupakan suatu perbuatan merugikan
orang lain atau instansi yang berkaitan dan pengguna fasilitas dengan sistem
Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertujuan untuk menguntungkan diri
sendiri maupun orang lain secara materi, maupun hanya untuk sekedar memuaskan
jiwa pelaku atau orang tersebut. Cyber crime merupakan kejahatan transnasional
dimana kejahatan ini melintasi batas-batas negara dan dapat memberikan ancaman
bagi stabilitas suatu negara dan kawasan bahkan dunia. Ini dianggap sebagai
ancaman keamanan karena kejahatan transnasional dapat mengancam segala aspek
kehidupan termasuk pembangunan kehidupan sosial kemasyarakatan dalam sebuah
negara.
Upaya-upaya yang dilakukan sehubungan dengan masalah pembuktian oleh pengadilan dan penyidikan oleh polri dalam cyber crime dapat digunakan berbagai macam cara, antara lain dengan mengoptimalkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengembangkan pengetahuan dan kemampuan penyidik dalam Dunia Cyber, menambahkan dan meningkatkan fasilitas komputer forensik dalam POLRI.
Upaya-upaya yang dilakukan sehubungan dengan masalah pembuktian oleh pengadilan dan penyidikan oleh polri dalam cyber crime dapat digunakan berbagai macam cara, antara lain dengan mengoptimalkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengembangkan pengetahuan dan kemampuan penyidik dalam Dunia Cyber, menambahkan dan meningkatkan fasilitas komputer forensik dalam POLRI.
SEMOGA BERMANFAAT ^^
0 komentar:
Posting Komentar